Showing posts with label kriminal. Show all posts

June 28, 2019
SR (42) warga kawasan Kelurahan 8 Ilir, melaporkan suaminya sendiri JM (43) ke Polresta Palembang lantaran telah memperkosa anak tirinya hingga hamil.
Perbuatan itu diketahui SR setelah melihat adanya perubahan fisik yang dialami korban inisial TR (18).
TR mulanya enggan bercerita jika telah diperkosa oleh ayah tirinya itu.
Namun, setelah didesak, ia akhirnya mengaku.
Menurut RS, pemerkosaan yang menimpa putri kandungnya tersebut telah berlangsung sebanyak lima kali.
Mulanya, korban diancam pelaku akan dibunuh jika melakukan perlawanan.
"Anak saya menjadi ketakutan. Bahkan ijazah sekolahnya akan dibakar dan dia sulit dapat kerja, jika mengaku diperkosa," kata SR saat membuat laporan di Polresta Palembang, Kamis (27/6/2019).
Dilanjutkan SR, suaminya tersebut selalu menggauli anak kandungnya ketika ia sedang tidak ada di rumah.
Di bawah ancaman, JM lantas memaksa TR untuk melayani nafsu bejatnya tersebut.
"Itu anak kandung saya, suami saya itu bapak tirinya. Saya sangat terpukul, dia sekarang tidak tahu pergi kemana. Saya minta polisi cepat tangkap pelaku,"ujar SR.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurut Yon, mereka saat ini telah mengambil hasil visum.
Sementara pelaku masih dalam pengejaran petugas.
"Korban masih kami periksa dan mintai keterangan. Berdasarkan laporan, pelaku adalah ayah tirinya," kata Yon.

June 24, 2019
 Seuisai tragedi kebakaran pabrik mancis rumahan di Langkat, Pemilik PT Kuat Unggul, Indramawan sudah ditangkap, diperiksa dan ditetapkan tersangka hingga penahanan.

Pemilik PT ini sempat berupaya tidak koperatif dan berupaya melarikan diri.
"IM ditangkap sebagai pemilik PT tersebut, yang bertanggungjawab atau pimpinan direktur PT tersebut. Dia awalnya mau datang ke sini (Polres Binjai) namun tiba-tiba mungkin berubah pikiran, dan mencoba melarikan diri," kata Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto kepada Tribun Medan di Lapangan Merdeka Binjai, Minggu (23/6/2019).
Dibeberkan Kapolres bahwa para tersangka beroperasi dengan modus rumahan untuk hindari pajak, jaminan sosial Ketenagakerjaan, hindari masalah perizinan, dan agar gaji pekerja di bawah UMR (tenaga harian lepas).
Ada tiga pabrik rumahan yang mereka kelola, di Jalan T Amir Hamzah Dusun IV Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Desa Banyumas Stabat, Desa Perdamaian Langkat.
"Atas perkara kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 359 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kami juga akan kenakan pasal industri, pasal tentang lingkungan hidup juga, jadi kena pasal berlapis nantinya," tegasnya.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif bahwa Bos PT Kiat Unggul ditangkap oleh Tim Pidum Reskrim Polres Binjai yang dipimpin Kanit Ipda Hotdiatur Purba.
Tim Pidum mendapati dan mencokok keberadaan Bos PT Kiat Unggu di Four Points Hotel.
"Kami bergerak cepat, awalnya dia mau datang itu, saya telpon gak datang-datang, jadi ada upaya kabur, makanya kami jemput di Four Points Hotel Medan," katanya.
Sebelumnya, dua tersangka adalah Burhan (37) selaku manajer pabrik warga Jalan Bintang Terang No. 20, Dusun XV, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan supervisi pabrik atas nama Lismawarni (43) warga Gang Dipo Pelawak Dalam, Kecamatan Babalan, Langkat.(*)




June 18, 2019
 Sebuah video yang perlihatkan seorang juru parkir memungut biaya sebesar Rp50 ribu viral.

Dalam video tampak seorang yang diduga juru parkir memungut biaya parkir Rp50 ribu.
Saat ditanya terkait karcis parkir, oknum juru parkir tersebut mengatakan bahwa di daerah tersebut tidak da karcis parkir.
Oknum parkir tersebut menjelaskan bahwa harga parkir pada umumnya didaerah tersebut merupakan biasa.
Ia menambahkan, biaya parkir untuk mobil kecil Rp5ribu dan Elf sebesar Rp20 ribu.
Dalam keterangannya disebutkan kejadian itu terjadi di Alun-alun Kota Malang.
Dikutip dari Surya Malang, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Handi Priyanto katakan pelaku telah ditangkap.
Selain itu ia juga mengakui bahwa adanya onum juru parkir yang menarik tarif parkir sebesar Rp50 ribu untuk satu bus.
Berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2015, tarif parkir bus, truk dan kontainer sebesar Rp10 ribu.
Sedangkan tarif bus mini sebesar Rp5.000, pikap dan mobil sebesar Rp3.000, dan motor sebesar Rp2.000.
Handi katakan oknum parkir tersebut sudah diberi peringatan keras dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi.
Jika di kemudian hari kedapatan melakukan hal tersebut, oknum itu diancam pidana.
“Jukir yang menarik tidak sesuai itu akan diancam pidana,” ucapnya.

June 16, 2019
 Bandit bersenjata api dan senjata tajam jenis samurai beraksi di toko emas Permata kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (15/6/2019) sekira pukul 09.00 WIB.

Akibatnya, toko emas Permata menderita kerugian hingga Rp1,6 miliar setelah enam kilogram emasnya raib digondol bandit bersenjata itu.

Menurut Asep Hidayat (45) seorang saksi mata, ia melihat langsung proses perampokan mulai dari pelaku turun dari mobil, menggasak emas menggunakan senjata api dan tajam, hingga melarikan diri.


Pasalnya, Agus yang mempunyai lapak arlogi bersebelahan persis dengan toko emas Permata itu sempat beberapa detik ditodong bedil ke arahnya hingga membuatnya bergeming.

May 27, 2019
Vonis PN Cibinong, Bogor, Jawa Barat, yang membebaskan pemerkosa anak, HI (41), membuat geger. Seratus ribu orang lebih telah menandatangani petisi mengecam putusan tersebut.


Petisi itu dituangkan dalam situs change.org dengan judul 'Berikan Keadilan untuk kaka Beradik Joni dan Jeni (Anak Korban Perkosaan)'. Hingga (27/5/2019), pukul 17.30 WIB, sudah 120.824 orang yang menandatangani petisi itu.

"Dari 20 tahun lebih LBH APIK bantu korban kekerasan seksual mendapat keadilan, baru kali ini rasanya kami frustrasi banget," demikian kutipan pembuat petisi, LBH APIK.
LBH APIK kaget karena HI sudah mengakui perbuatannya dan visum membuktikan ada kekerasan seksual. Tapi hakim membebaskan HI dengan alasan tidak ada saksi yang melihat mereka diperkosa.

"Ya iyalah, kalau ada orang saat kejadian, pasti kekerasan seksual itu nggak akan terjadi," ujarnya.


Seorang penandatangan petisi, Arwin, menyatakan keadilan harus ditegakkan kepada korban.

"Pelaku harus dihukum dengan hukuman yang setimpal," tulis Arwin.

Padahal pelaku sudah dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa.

"Karena saya juga memiliki anak dan saya juga nggak akan rela anak saya diperlakukan seperti itu," ujar penulis lainnya, Yadi.

May 18, 2019

RS (44), warga Desa Lapapa, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, dibekuk polisi karena diduga mencabuli CL (12), keponakan yang masih di bawah umur. 

Akibat perbuatan itu, korban mengalami trauma berat hingga meninggalkan rumah dan memilih tinggal di rumah tetangganya, Rais, yang masih memiliki hubungan keluarga.

Perbuatan pelaku terbongkar setelah Rais curiga dengan perubahan yang dialami korban.

Melihat kondisi CL yang berubah drastis, tetangganya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Masamba.

Pengaduan tersebut direspon pihak kepolisian dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pihak kepolisian mencari pelaku dan berhasil menangkapnya di sebuah kebun di Desa Radda, Kecamatan Baebunta, lalu membawa pelaku untuk diamankan di Polsek Masamba," kata Kapolsek Masamba AKP Jufri saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (18/5/2019).

Jufri mengatakan, korban tinggal satu rumah bersama pamannya

Dari pengakuan pelaku, ia mengajak korban ke kebun dengan alasan untuk mencari kayu papan di Desa Lapapa pada, Minggu (12/5/2019).

Setelah sampai di Desa Lapapa, pelaku dan korban berjalan kaki sejauh 100 meter.

CL kemudian bertanya kepada pelaku hendak kemana karena kebun pamannya sudah mereka lalui.

Pelaku menyebut pergi untuk mencari papan.

Tidak lama kemudian pelaku mengancam membunuh korban menggunakan parang jika tidak menuruti kehendaknya.

Korban yang ketakutan, tidak bisa melawan saat pelaku melakukan tindakan itu. 

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi yakni F(16) dan Rais (45).

Rais mengatakan, korban saat di rumahnya terlihat cemas dan memiliki tingkah yang lain dari biasanya sehingga diapun menanyakan masalahnya.

"Saya lihat agak aneh seperti ada yang dia sembunyikan. Saya tanya 'kamu kenapa? Apakah Paman kamu tidak melakukan sesuatu kepadamu nak? Korban menjawab bahwa tidak. Karena saya curiga maka saya tanya lagi 'bahwa kalau kamu tidak mengaku berarti kamu pacaran sama om kamu? Sehingga korban mengakui semua yang dialaminya," ujar Rais

INFO KAMI

Powered by Blogger.