Pemilik Utama Pabrik Mancis yang Terbakar di Binjai Ditangkap, Terancam Pasal Berlapis

 Seuisai tragedi kebakaran pabrik mancis rumahan di Langkat, Pemilik PT Kuat Unggul, Indramawan sudah ditangkap, diperiksa dan ditetapkan tersangka hingga penahanan.

Pemilik PT ini sempat berupaya tidak koperatif dan berupaya melarikan diri.
"IM ditangkap sebagai pemilik PT tersebut, yang bertanggungjawab atau pimpinan direktur PT tersebut. Dia awalnya mau datang ke sini (Polres Binjai) namun tiba-tiba mungkin berubah pikiran, dan mencoba melarikan diri," kata Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto kepada Tribun Medan di Lapangan Merdeka Binjai, Minggu (23/6/2019).
Dibeberkan Kapolres bahwa para tersangka beroperasi dengan modus rumahan untuk hindari pajak, jaminan sosial Ketenagakerjaan, hindari masalah perizinan, dan agar gaji pekerja di bawah UMR (tenaga harian lepas).
Ada tiga pabrik rumahan yang mereka kelola, di Jalan T Amir Hamzah Dusun IV Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Desa Banyumas Stabat, Desa Perdamaian Langkat.
"Atas perkara kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 359 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kami juga akan kenakan pasal industri, pasal tentang lingkungan hidup juga, jadi kena pasal berlapis nantinya," tegasnya.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif bahwa Bos PT Kiat Unggul ditangkap oleh Tim Pidum Reskrim Polres Binjai yang dipimpin Kanit Ipda Hotdiatur Purba.
Tim Pidum mendapati dan mencokok keberadaan Bos PT Kiat Unggu di Four Points Hotel.
"Kami bergerak cepat, awalnya dia mau datang itu, saya telpon gak datang-datang, jadi ada upaya kabur, makanya kami jemput di Four Points Hotel Medan," katanya.
Sebelumnya, dua tersangka adalah Burhan (37) selaku manajer pabrik warga Jalan Bintang Terang No. 20, Dusun XV, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan supervisi pabrik atas nama Lismawarni (43) warga Gang Dipo Pelawak Dalam, Kecamatan Babalan, Langkat.(*)