Dua Legislator Tapteng Dijerat Kasus Perjalanan Dinas Fiktif

 Dua orang anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas Tahun Anggaran 2016 dan 2017.



Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan Subdirektorat III/Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara.


"Kedua tersangka yakni Sideli Zendrato dan Unedo Martin Lumbantobing. Namun untuk tersangka Unedo saat ini masih dalam pengejaran. Sedangkan tersangka Sideli sudah ditahan," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan Selasa (25/6/2019).


Ketika kasus itu terjadi, Sideli jadi anggota DPRD Tapteng dari Partai Hanura, sementara Unedo berasal dari Partai Demokrat.

Sebelumnya, kata dia, penyidik juga telah menahan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Awaluddin Rao, Jonias Silaban, Hariono Nainggolan, Julianus Simanungkalit dan Sintong Gultom.


Namun, Sintong Gultom dan Sideli Zendrato belum diserahkan ke pihak kejaksaan meski berkas keduanya telah dinyatakan lengkap (P21).

"Secepatnya tersangka Sintong Gultom dan Sideli Zendrato kita limpahkan ke pihak kejaksaan. Berkas keduanya memang sudah dinyatakan lengkap," kata Nainggolan.

Perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp655.924.350. Selain ada perjalanan fiktif, para tersangka diduga telah menggelembungkan biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada 2016 dan 2017. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.