Abah' Pondok Cabuli 7 Santrinya, Terungkap setelah Korban Ada yang Kabur


 Pimpinan pondok pesantren di Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah ditangkap polisi karena mencabuli 7 santrinya.

Dikutip dari nanacom, pelaku berinisial AJ (61) yang dipanggil 'Abah' oleh santrinya nekat melakukan tindakan pencabulan.

Hal tersebut diungkap oleh Polres Hulu Sungai Tengah saat konferensi pers pada Senin (17/6/2019).

Ketujuh korban pelaku sebagian besar masih di bawah umur yakni TA (9), KA (12), SA (15), S (18), R (19), N (14), dan MS (15).

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo mengatakan, pihaknya akan mendalami kasus ini.

"Kami akan tetap akan mendalami kasus ini dan mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban agar melaporkan ke polres Hulu Sungai Tengah" tegas Sabana.

Kasus ini terbongkar setelah seorang korban, KA (12), kabur dari pondok pesantren dan melaporkan kejadiannya kepada orangtuanya.

Diketahui perbuatan yang dilakukan AJ juga sempat mengiming-imingi ke seorang korban dengan uang Rp2 ribu buat jajan.

TA (9) yang sudah setahun lebih menjadi santri AJ mengaku sudah berkali-kali dicabuli oleh pelaku.

Atas perbuatannya, AJ terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.