SR (42) warga kawasan Kelurahan 8 Ilir, melaporkan suaminya sendiri JM (43) ke Polresta Palembang lantaran telah memperkosa anak tirinya hingga hamil.
Perbuatan itu diketahui SR setelah melihat adanya perubahan fisik yang dialami korban inisial TR (18).
TR mulanya enggan bercerita jika telah diperkosa oleh ayah tirinya itu.
Namun, setelah didesak, ia akhirnya mengaku.
Menurut RS, pemerkosaan yang menimpa putri kandungnya tersebut telah berlangsung sebanyak lima kali.
Mulanya, korban diancam pelaku akan dibunuh jika melakukan perlawanan.
"Anak saya menjadi ketakutan. Bahkan ijazah sekolahnya akan dibakar dan dia sulit dapat kerja, jika mengaku diperkosa," kata SR saat membuat laporan di Polresta Palembang, Kamis (27/6/2019).
Dilanjutkan SR, suaminya tersebut selalu menggauli anak kandungnya ketika ia sedang tidak ada di rumah.
Di bawah ancaman, JM lantas memaksa TR untuk melayani nafsu bejatnya tersebut.
"Itu anak kandung saya, suami saya itu bapak tirinya. Saya sangat terpukul, dia sekarang tidak tahu pergi kemana. Saya minta polisi cepat tangkap pelaku,"ujar SR.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurut Yon, mereka saat ini telah mengambil hasil visum.
Sementara pelaku masih dalam pengejaran petugas.
"Korban masih kami periksa dan mintai keterangan. Berdasarkan laporan, pelaku adalah ayah tirinya," kata Yon.
Post a Comment