Pengemudi BMW Penodong Senpi Berpotensi Dijerat Pasal Narkoba


Pengemudi BMW yang melakukan aksi koboi di Jalan Alaydrus, Gambir Jakarta Pusat teruji positif menggunakan obat terlarang jenis Amphetamin dan Methamphetamin atau sabu.


Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi menyatakan pengemudi BMW tersebut bisa dijerat undang-undang terkait penyalahgunaan narkotika.

"Kendaraan dan senjata sudah disita, saksi-saksi sudah diperiksa. Kita lakukan test urine hasilnya positif amphetamin dan methampetamin," kata Arie melalui pesan singkat yang diteirma CNNIndonesia.com, Minggu (16/6) sore.


Seseorang yang menyalahgunakan narkoba dapat dijerat dengan undang-undang soal Penyalahguna Narkotika pasal 1 angka 15 jo, pasal 54 jo dan pasal 127.


Saat ini tersangka dijerat pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api dan Pasal 335 KUHP atas perbuatan tidak menyenangkan.

Arie mengatakan pelaku telah memiliki senjata api jenis Walther Kaliber 3,2 selama 5 tahun.

"Sudah 5 tahun, senjata api-nya Walther Kaliber 3,2," pungkasnya.

Kronologi aksi koboi yang terjadi pada Sabtu (15/6), berawal dari pelaku Andi Wibowo (53) yang mengendarai mobil BMW dengan nomor polisi B 1564 PAF tengah terjebak kemacetan di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat. Andi mencoba untuk melawan arah untuk menghindari kemacetan itu.


Seorang pengemudi Panther yang berada di depan mobil Andi berusaha untuk menghadang Andi yang berusaha untuk melawan arah. Merasa dihalangi, Andi turun dari mobil dan kemudian mengeluarkan senjata.

Andi menodongkan senjata api miliknya kepada pengemudi Panther. Merasa terancam, pengemudi Panther memundurkan kendaraannya dan memberikan jalan kepada Andi.

Peristiwa itu direkam oleh beberapa warga yang ada di sekitar tempat kejadian dan diunggah ke sosial media. Polisi pun tak butuh lama untuk menciduk Andi di kawasan Pecenongan, Sabtu (15/6) dini hari.