Viral Juru Parkir Pungut Biaya Rp50 Ribu, Dinas Perhubungan Beri Tanggapan

 Sebuah video yang perlihatkan seorang juru parkir memungut biaya sebesar Rp50 ribu viral.

Dalam video tampak seorang yang diduga juru parkir memungut biaya parkir Rp50 ribu.
Saat ditanya terkait karcis parkir, oknum juru parkir tersebut mengatakan bahwa di daerah tersebut tidak da karcis parkir.
Oknum parkir tersebut menjelaskan bahwa harga parkir pada umumnya didaerah tersebut merupakan biasa.
Ia menambahkan, biaya parkir untuk mobil kecil Rp5ribu dan Elf sebesar Rp20 ribu.
Dalam keterangannya disebutkan kejadian itu terjadi di Alun-alun Kota Malang.
Dikutip dari Surya Malang, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Handi Priyanto katakan pelaku telah ditangkap.
Selain itu ia juga mengakui bahwa adanya onum juru parkir yang menarik tarif parkir sebesar Rp50 ribu untuk satu bus.
Berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2015, tarif parkir bus, truk dan kontainer sebesar Rp10 ribu.
Sedangkan tarif bus mini sebesar Rp5.000, pikap dan mobil sebesar Rp3.000, dan motor sebesar Rp2.000.
Handi katakan oknum parkir tersebut sudah diberi peringatan keras dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi.
Jika di kemudian hari kedapatan melakukan hal tersebut, oknum itu diancam pidana.
“Jukir yang menarik tidak sesuai itu akan diancam pidana,” ucapnya.