tersangkakasus-Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat video 'bau ikan asin' Pablo Benua dan Rey Utami menuliskan surat berisi permintaan maaf dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Mereka juga menyebut bahwa artis Barbie Kumalasari adalah pihak yang meminta suaminya, Galih Ginanjar, menceritakan soal 'bau ikan asin itu'.
Dalam dokumen yang diperoleh nanacom, surat yang berjumlah dua lembar tersebut berisi permintaan maaf Pablo dan Rey atas video yang menghebohkan publik.
Dalam surat itu, disampaikan bahwa channel Youtube Rey Utami dan Benua bekerja sama dengan manajemen Reyben Entertaiment yang merencanakan, memproduksi, dan menyebarkan video itu. Sedangkan Pablo dan Rey hanya sebagai host atau youtuber dalam acara itu.
Pasangan selebritas, Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari.Pasangan selebritas, Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari. (Detikcom/Noel)
"Akan tetapi saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat di Indonesia khususnya ibu-ibu dan para kaum wanita bilamana video wawancara tersebut telah membuat kegaduhan yang tak henti-hentinya," tulis Pablo dan Rey dalam suratnya.
Dalam surat itu pula, Pablo dan Rey menjelaskan Barbie Kumalasari merupakan pihak yang menyuruh Galih Ginanjar untuk menceritakan tentang Fairuz, yakni pada saat video itu dibuat, pada 31 Mei 2019.
Alasannya, karena Barbie merasa kesal dengan tuduhan yang sempat dilontarkan oleh keluarga Fairuz.
Selain itu, dikatakan dalam surat itu, pada percakapan Whatsapp, Barbie juga telah mengakui bahwa Galih berani menceritakan tentang Fairuz karena disuruh oleh dirinya.
Pablo dan Rey pun meminta pihak kepolisian untuk bertindak andil dalam mengusut kasus video 'bau ikan asin' tersebut. Apalagi, keduanya menduga bahwa Barbie merupakan orang yang berperan penting dalam kasus itu.
Fairuz A Rafiq (kedua kiri depan) usai melaporkan Galih, Pablo, dan Rey ke Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.Fairuz A Rafiq (kedua kiri depan) usai melaporkan Galih, Pablo, dan Rey ke Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. (Samsuduha Wildansyah/detikcom)
"Kumalasari diduga keras sebagai orang yang paling berperan penting di dalam kasus tersebut. Dan saat polisi mengembambangkan dan mengusut kasus tersebut sampai ke akar-akarnya menurut saya Kumalasari sudah sepantasnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana Pasal 55 KUHP," tutur Pablo dan Rey.
Kasus video 'bau ikan asin' itu bersebut bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dalam kasus pencemaran nama baik lewat unggahan di akun YouTube. Dalam unggahan video itu, terdapat kalimat yang dinilai tidak pantas dan merugikan Fairuz.
Polisi telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka pun dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.
Post a Comment