matakeadilan-Polri mengaku enggan merehabilitasi nama baik dan memberi ganti rugi bagi para pengamen yang ditangkap karena dituduh melakukan pembunuhan yang terbukti tak mereka lakukan.
Sebelumnya, empat anak-anak pengamen, yakni Fikri, Fatahillah, Ucok, Pau mempraperadilankan Polda Metro Jaya, Kejati DKI, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan menuntuk ganti rugi sebesar Rp750,9 juta.
Namun, mereka dinyatakan tak bersalah lewat putusan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Kuasa Hukum Kepolisian AKP Budi Novianto meminta majelis hakim praperadilan menolak gugatan para pemohon terkait pemulihan nama baik. Pasalnya, polisi mengklaim telah melakukan penanganan di tingkat penyelidikan hingga penyidikan sesuai dengan prosedur.
PN Jaksel.PN Jaksel. (Ranny Virginia Utami)
"Menyatakan menolak memerintahkan Termohon I (Kepolisian RI) untuk merehabilitasi nama baik para Pemohon dalam media elektronik dan media cetak nasional maupun lokal," tutur Budi, saat membaca jawaban dalam sidang Praperadilan di PN Jaksel, Selasa (23/7).
Selain itu, ia menilai permintaan ganti rugi Rp750,9 juta yang diajukan para pemohon mengada-ada. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan KUHAP.
Menurutnya, Pasal 1 peraturan tersebut berbunyi bahwa ganti rugi paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp100 juta. Teruntuk yang mengalami luka berat atau cacat, ganti rugi paling sedikit Rp25 juta dan paling banyak Rp300 juta.
"Sehingga, permohonan ganti rugi tersebut adalah mengada-ada dan tidak berdasar hukum. Sudah sepatutnya ditolak oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo," ujar dia.
Menurut Budi, kepolisian memandang putusan bebas para pengamen dalam perkara pidana tidak berarti mereka berhak untuk mengajukan ganti rugi.
Para pengamen disebut pernah dibawa ke Polda Metro Jaya dan dipaksa mengaku sebagai pembunuh sesama pengamen.Para pengamen disebut pernah dibawa ke Polda Metro Jaya dan dipaksa mengaku sebagai pembunuh sesama pengamen. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
"Sehingga cukup sebagai pertimbangan hakim untuk tidak menerima permohonan," pungkasnya.
Oky Wiratama Siagian, kuasa hukum para pemohon dari LBH Jakarta, menjelaskan ganti rugi itu dimaksudkan untuk membayar kerugian atas kehilangan penghasilan keempat anak tersebut sebagai pengamen dan atas kekerasan yang dilakukan kepada mereka. Selain itu, ganti rugi itu untuk membayar sewa kamar gelap di Lapas Anak Tangerang.
"Total, mereka sudah mendekam di penjara selama 3 tahun atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan, ditambah mereka hanyalah anak-anak yang dengan teganya disiksa oleh Kepolisian dengan cara disetrum, dipukuli. ditendang, dan berbagai cara penyiksaan lainnya," tambah Oky.
"Meminta maaf dan menyatakan mereka telah melakukan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap para anak-anak pengamen Cipulir," kata Oky saat membacakan surat permohonannya.
Post a Comment