Polisi menangkap pelawak senior Nurul Qomar dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah. Penangkapan pentolan grup lawak Empat Sekawan itu dilakukan personel Kepolisian Resor Brebes, Selasa (25/6).
"Ya, benar ditangkap," ujar Kapolres Brebes, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aris Supriyono dikonfirmasi nanaIndonesia.com, melalui sambungan telepon.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho mengatakan mantan anggota DPR itu ditangkap di rumahnya, Cirebon.
Qomar kini ditahan di Mapolres Brebes untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut Tri Agung, Qomar ditangkap karena mangkir beberapa kali ketika diundang untuk diperiksa dan dimintai keterangan. "Benar kami datang pada Senin malam kemudian kita bawa ke Polres Brebes dan sementara kita tahan", ujar Tri Agung.
Qomar diduga melakukan pemalsuan ijazah S2 dan S3 untuk kepentingan pencalonan Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes.
"Yang bersangkutan buat ijazah palsu karena mau ikut bursa calon Rektor Umus. Kita sendiri bergerak berdasarkan laporan Umus," ucap Tri Agung.
Dia menjelaskan, penyidikan kasus ijazah palsu ini telah memasuki tahap 2 di mana penyidik Polres Brebes siap melimpahkan berkas pemeriksaan berikut tersangka ke Kejaksaan.
"Sudah masuk tahap 2, dan siap dibawa ke Kejaksaan. Kami terus kordinasi ini dengan Kejaksaan," ujarnya.
Post a Comment