Tabungan Saku Alfamart Tetap Jalan Walau Digugat

 PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) menyatakan program Tabungan Sampoerna AlfaKu alias Tabungan Saku tetap berjalan meskipun tengah menghadapi gugatan hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Dalam program ini, Alfamart bekerja sama dengan Bank Sahabat Sampoerna.


Corporate Legal Manager Alfamart Yohanes Dody menuturkan Alfamart tetap meneruskan program tersebut sesuai dengan kesepakatan awal dengan Bank Sahabat Sampoerna (BSS).

"Saat ini belum ada untuk penghentian, belum ada karena da kesepakatan kami dengan BSS," katanya kepada nanaIndonesia.com, Rabu (10/7).


Ia menegaskan perseroan akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dalam kasus ini. Proses hukumnya sendiri telah memasuki babak mendengarkan saksi dari pihak penggugat. Selanjutnya, pihak tergugat dalam hal ini Alfamart dan BSS akan mengajukan saksi pada minggu depan. 


"Kami semuanya mengikuti proses hukum yang berlaku," ujarnya. 

Dihubungi terpisah, Corporate Communications & Investor Relations BSS Ridy Sudarma menyatakan gugatan hukum yang dilayangkan kepada pihaknya tidak mempengaruhi transaksi Tabungan Saku. Sebagai catatan, program tabungan ini baru berjalan di Provinsi Jawa Timur, tepatnya di Surabaya, Sidoarjo, Malang, dan Gresik.

"Sejauh ini tidak ada pengaruh yang signifikan akibat gugatan yang ada," ujarnya.

Meski tidak menyampaikan secara rinci, ia menuturkan jumlah nasabah Tabungan Saku mencapai belasan ribu orang. Namun, nilai tabungan nasabah tidak terlalu besar lantaran Tabungan Saku memang menyasar masyarakat kecil.

"Rata-rata saldo nasabah di Tasaku tidak lebih dari Rp200 ribu," ujarnya.

Sebelumnya, penggugat atas nama Bambang Widodo dan Endang Tri Rubyanti S melayangkan gugatan kepada program Tabungan Saku atas dugaan pelanggaran hak cipta di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Mereka mengaku telah membuat program Tabungan Anak Pintar Indonesia (TAPI) sejak 2010 lalu dan terdaftar di Ditjen HKI dengan nomor registrasi 053733.