Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah uang yang berserakan saat menggeledah rumah Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun. Penggeledahan dilakukan terkait penetapan Nurdin sebagai tersangka kasus suap izin reklamasi di Kepulauan Riau
Dari kamar Nurdin ditemukan duit dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Uang itu terletak di tas ransel, kardus, plastik dan paper bag dengan rincian, Rp3,5 miliar, US$33.200 dan Sin$134.711.
"Itu tidak kami temukan di satu tempat di kamar rumah dinas Gubernur, tapi kami temukan di beberapa tempat di kamar yang tidak disusun sedemikian rupa jadi agak berserakan uang di sana dalam beberapa tas tersebut. Itu yang kami kumpulkan dan kami sita," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/7).
Uang itu menambah daftar uang yang disita KPK dari kasus suap izin reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau dan gratifikasi yang menjerat Nurdin Basirun. Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK menyita sejumlah uang yakni Sin$6.000, Sin$43.942, US$ 5.303, EUR5, RM407, Riyal500, dan Rp132.610.000.
Febri mengatakan terkait suap yang menjerat Nurdin dan pihak swasta Abu Bakar, uangnya hanya sejumlah Sin$11.000. Sementara itu, duit-duit lainnya yang disita komisi antirasuah terkait dengan gratifikasi yang diterima Nurdin Basirun.
"Sedangkan sisanya yang kemarin dalam bentuk dolar Amerika, dolar Singapura ringgit Malaysia, riyal dan juga ratusan juta rupiah itu diduga adalah penerimaan gratifikasi," ucap Febri.
"Ada dugaan penerimaan dan sumber lainnya terkait dengan siapa saja sumber lain itu, tentu belum bisa disebut, dia katakan proses penyidikan masih berjalan saat ini," sambungnya.
Febri masih enggan untuk membeberkan sumber gratifikasi untuk Nurdin. Namun, kata dia, duit gratifikasi itu terkait dengan proses perizinan di Kepulauan Riau. Pihak KPK juga belum menjelaskan secara rinci waktu penerimaan duit-duit tersebut.
"Ini diduga salah satunya adalah terkait dengan proses perizinan di Kepulauan Riau tersebut," katanya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kepulauan Riau. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di Kepri tahun 2018-2019. Mereka adalah Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan tangkap Budi Hartono, dan Abu Bakar.
Post a Comment