Jadi Justice Collabolator, Penyuap Romi Dituntut 2 Tahun Bui

judionline-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.


Jaksa menilai Muafaq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

sir saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7).


Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa Muafaq tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Hal yang meringankan, terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi mengakui terus-terang perbuatannya dan menyampaikan penyesalan; terdakwa bersikap sopan dalam persidangan; terdakwa sebagai Justice Collaborator untuk pihak-pihak lainnya," ujar Jaksa.


Nama Muafaq pun masuk dalam daftar calon Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Selain Muafaq, dua calon lainnya adalah Akhmad Sruji Bahtiar dan Syaikhul Hadi. 

Sesuai arahan dari Sekjen Kemenag, Muafaq akhirnya diangkat sebagai Kepala Kantor Agama Kabupaten Gresik pada 31 Desember 2018 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: B.II/3/36927. Ia kemudian dilantik pada 11 Januari 2019. 

Muafaq kemudian menemui Romi di Hotel Aston Bojonegoro pada 16 Januari 2019 untuk membahas kompensasi atas pengangkatan jabatan tersebut. Dalam pertemuan itu dibahas pula mengenai cara membesarkan PPP di Provinsi Jawa Timur.