Perpres itu diketahui merupakan dasar perubahan susunan Markas Besar TNI dan pembentukan Komando Operasi Khusus (Koopsus) TNI yang berasal dari matra darat, laut, dan udara.
"Guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," dikutip dari situs seskab.go.id, Kamis (18/7).
Lebih lanjut, Perpres menyebut Koopsus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus TNI dengan pangkat bintang dua. Sementara Wakil Dankoopssus dijabat oleh perwira tinggi berpangkat bintang satu.
Dalam Perpres 42/2019 itu juga disebutkan soal Komando Operasi TNI. Susunannya terdiri dari Komando Pertahanan Udara Nasional; Komando Gabungan Wilayah Pertahanan; Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat; Komando Pasukan Khusus; Komando Daerah Militer; Komando Armada; Komando Lintas Laut Militer; dan Komando Operasional TNI Angkatan Udara.
Sebelumnya, TNI pernah memiliki Koopssusgab TNI yang dibentuk oleh Moeldoko selaku Panglima TNI pada 2015. Tim ini merupakan gabungan pasukan elite dari tiga matra TNI, yakni Sat-81 milik TNI AD, Denjaka milik TNI AL, dan Satbravo-90 dari TNI AU. Namun, tim ini dibekukan.
Usai pengesahan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme, pasukan elite ini direncanakan aktif kembali lewat penyusunan payung hukum. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan lewat Perpres terkait pelibatan TNI dalam UU Terorisme.
Post a Comment