Kominfo Tegaskan Aturan IMEI Tak Berlaku 17 Agustus

 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklarifikasi bahwa aturan IMEI tak akan berlaku pada 17 Agustus 2019. Pasalnya, tanggal tersebut aturan IMEI hanya akan ditandatangani oleh tiga kementerian.


Tiga Kementerian tersebut adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kemenkominfo. Kendati demikian, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail mengatakan tanggal pemberlakuan masih dalam pembahasan.

"Sesungguhnya tanggal mulai belum diputuskan karena kita sedang melakukan persiapan sampai pengecekan akhir," kata Ismail Ismail dalam wawancara eksklusif di kantor SDPPI, Jakarta Pusat, Jumat (12/7).

Ismail mengatakan aturan ini belum sampai pembahasan ke Menkominfo Rudiantara. Ia menjelaskan aturan ini masih dalam pembahasan tim perancang aturan IMEI.


"Tidak bisa konfirmasi tanggal-tanggal, nanti akan diputuskan oleh pimpinan. Kami ingin memberikan penjelasan agar publik tenang dan tidak panik akibat aturan ini," ujar Ismail.

Ketika aturan berlaku, maka ponsel-ponsel dari pasal gelap (BM) dengan IMEI yang tak terdaftar di Kemenperin akan dinonaktifkan dari layanan jaringan telekomunikasi di Indonesia. Ismail menjelaskan aturan ini akan berlaku ke depan, aturan tak akan berlaku bagi ponsel-ponsel yang telah digunakan. Pasalnya ponsel yang telah diaktifkan terdaftar di basis data operator.

 Jadi ponsel yang sudah ada tidak akan terdampak aturan. Pertimbangan kita tidak ingin membuat kerugian pada masyarakat. Karena mereka tidak tahu ponsel yang di beli BM atau tidak," kata Ismail. (jnp/age)