Kemlu Konfirmasi Dua WNI Simpatisan ISIS Divonis di Irak


Kementerian Luar Negeri RI membenarkan bahwa dua perempuan asal Indonesia divonis 15 tahun penjara oleh pengadilan tinggi Irak karena bergabung dengan kelompok ISIS.


"Ya, benar. Ini kasus sudah beberapa minggu lalu. Mereka sudah dijatuhkan hukuman, 15 tahun kalau tidak salah dan masih dimungkinkan banding," kata pelaksana tugas juru bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, saat dikonfirmasi nanaIndonesia.com pada Kamis (5/7).
Lihat juga: BNPT Sebut Kemensos Akan Tampung WNI Simpatisan ISIS
Teuku tidak menjelaskan apakah ekstradisi dimungkinkan dalam kasus ini. Dia juga belum bisa menjelaskan kronologi kedua perempuan yang disebut bernama Aidha dan Amalia itu bergabung dengan ISIS hingga sampai divonis di Irak.

"Saya masih harus cek lagi ya," katanya.


Kabar soal kedua perempuan Indonesia ini pertama kali diberitakan oleh AP pada pekan lalu. Dewan Kehakiman Tertinggi Irak menyatakan kedua perempuan itu menikahi seorang anggota ISIS yang tewas akibat serangan udara koalisi Amerika Serikat beberapa waktu lalu.

Pernyataan itu juga menyebutkan kedua perempuan tersebut masuk ke Provinsi Niveva, Irak, dari Suriah, meski tak menjelaskan kapan.
Lihat juga: Pemerintah Bakal Rapat Pemulangan WNI Simpatisan ISIS
Pengadilan Irak juga telah menjatuhkan hukuman mati terhadap belasan warga Perancis simpatisan ISIS dalam beberapa pekan terakhir. Meski begitu, proses eksekusi belum hingga kini belum dilakukan.

Irak sendiri telah menahan dan memenjarakan setidaknya 19 ribu orang yang dituduh memiliki hubungan dengan ISIS dan pelanggaran terorisme lainnya dalam beberapa waktu terakhir. 

Mereka juga telah menjatuhkan vonis hukuman terhadap 3 ribu simpatisan ISIS berdasarkan analisis AP pada 2018 lalu.