Kemenhub: Ada Salah Paham Soal Batas Usia Kendaraan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan telah terjadi pemahaman keliru di masyarakat terkait upaya pembatasan kendaraan yang pernah dia lontarkan. 


Kemenhub akan menerbitkan beleid terbaru mengenai pembatasan usia kendaraan. Namun, otoritas perhubungan menjamin tidak akan menyentuh kendaraan pribadi.

Hal itu berlainan dengan pemberitaan berbagai media massa yang menjelaskan sebaliknya.


Budi mengatakan pemerintah memang tengah merevisi ketentuan mengenai revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

Di dalam revisi tersebut, pemerintah berencana mengerek masa usia kendaraan untuk bus pariwisata dari 10 tahun menjadi 15 tahun. Kemudian, pemerintah juga akan menetapkan masa usia bus reguler menjadi 25 tahun.

Budi mengatakan tak mengerti mengapa info yang beredar luas menyebut pemerintah akan mengatur usia kendaraan pribadi.

"Jadi memang ada kesalahpahaman," ujar Budi, Jumat (5/7).


Menurut dia, pembatasan usia kendaraan adalah praktik lazim di negara - negara lain, utamanya untuk menekan emisi karbon dan efisiensi pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM). Kendati begitu, pemerintah belum berniat untuk melakukan hal tersebut dalam waktu dekat.

Sampai sejauh ini, pemerintah masih fokus merevisi beleid usia bus tersebut. Saat ini revisi peraturan menteri tersebut tengah diproses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Jadi kami sendiri masih harmonisasi peraturan yang sedianya kami ubah tersebut," tuturnya.