Geng Penipu Lelang Mobil Murah Dibekuk Usai Raup Rp1,7 M

Komplotan penipu yang dikendalikan tahanan sukses menipu 28 korban dan meraup Rp1,7 miliar. Modus penipuannya adalah melalui penawaran lelang mobil murah dengan menyamar sebagai pejabat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan lewat Whatsapp.


Kasubdit I Direktorat Tindan Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan para pelaku yang tertangkap adalah MF, MA, AF, KRY, dan AT.

Komplotan itu, katanya, dikendalikan oleh seseorang berinisial HAS yang merupakan tahanan di Lapas Siborong-Borong, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.


"Saudara HAS (sebagai) pengendali berada di Lapas di Sumatera Utara, kemudian dibantu lima tersangka lainnya," kata Dani di Bareskrim Polri, Senin (8/7).

Penangkapan terhadap kelima tersangka itu, kata Dani, bermula dari informasi tentang penipuan online yang dilakukan oleh HAS. Padahal, HAS, saat ini tengah menjalani masa hukuman atas perkara kasus narkoba.

Ilustrasi Whatsapp.Ilustrasi Whatsapp. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Dani menjelaskan dalam melakukan aksi penipuan online itu, HAS dibantu oleh lima tersangka yang betugas untuk menyiapkan rekening penampung hasil kejahatan dan sebagai eksekutor.

Pada 24 Februari, HAS diketahui mengirim pesan melalui Whatsapp kepada korbannya yang berisi penawaran mobil dengan harga di bawah standar.

Penawaran itu dibuat seolah-olah dilakukan oleh pihak KPKNL. Dalam komunikasi itu, HAS juga mengaku sebagai pejabat KPKNL untuk membujuk dan menipu korbannya.


"Dalam melakukan aksinya tersangka menggunakan tampilan photo profil salah satu pejabat dari KPKNL yang bertujuan untuk membuat yakin terhadap korban bahwa benar pihak KPKNL sedang mengadakan lelang kendaraan mobil," tutur Dani.

Dari informasi itu, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka MF pada 9 April lalu di Medan. Setelah, polisi juga melakukan penangkapan terhadap tersangka MA di Padang, Sumatera Barat.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka AF, KRY, dan AT di Kota Medan pada 16 April.

Ilustrasi kendaraan lelang.Ilustrasi kendaraan lelang. )
Dalam aksinya tersebut, para tersangka telah berhasil melakukan penipuan terhadap 28 orang korban. Selain itu, selama beraksi, para tersangka telah berhasil mendapatkan keuntungan hingga Rp1,7 miliar.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 unit HP, dua buah buku tabungan rekening Mandiri, sejumlah kartu ATM, bukti transfer serta uang tunai sebesar Rp5 juta.

Dani mengungkapkan kepada penyidik para tersangka mengaku melakukan aksi penipuan itu untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Mengaku bahwa telah melakukan kejahatan penipuan online atas dasar kebutuhan ekonomi karena tidak mempunyai pekerjaan tetap," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 45a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3,4,5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan atau denda Rp10 miliar," kata Dani.