MK Beri Tenggat Tim Prabowo Serahkan Bukti Tambahan Besok


 Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batas waktu pengajuan alat bukti tambahan bagi tim Prabowo-Sandiaga selaku pemohon hingga Rabu (19/6) besok sebelum sidang sengketa Pilpres dimulai. 


Sidang akan dilanjutkan pada pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. 

"Perlu disampaikan bahwa pengajuan bukti tambahan untuk pemohon paling lambat besok sebelum persidangan dimulai," ujar Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (18/6). 


MK juga memberikan waktu lebih panjang penyerahan bukti tambahan bagi KPU selaku termohon, Joko Widodo-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait, dan Bawaslu hingga Kamis (20/6). 

"Kemudian untuk pihak termohon, terkait, dan Bawaslu paling lambat diserahkan hari Kamis sebelum sidang dimulai," katanya. 
Lihat juga: Fadli Zon Minta Perlindungan Saksi Agar Tak Dikriminalisasi
Tim Prabowo telah menyerahkan sejumlah alat bukti secara bertahap ke MK. Bukti-bukti tersebut diklaim akan dibawa dengan 12 truk. 

Hingga kemarin sudah ada lima truk dan satu mobil grand max yang membawa alat bukti ke MK.

Keterangan Saksi

Anwar mengatakan sidang besok dimulai dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli dari pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan dari pemohon.

Anwar menyatakan pernyataan ini sekaligus sebagai panggilan resmi bagi tim Prabowo, KPU sebagai termohon, Joko Widodo-Ma'ruf sebagai pihak terkait, dan Bawaslu dalam pemanggilan saksi. 

"Ini berlaku sebagai panggilan resmi untuk pemohon, termohon, terkait dan Bawaslu. Jadi tidak ada melalui surat," kata Anwar.
Lihat juga: Wiranto Akan Tanya Prabowo soal Masih Ada Demo saat Sidang MK
Sesuai ketentuan yang telah diatur, hakim membatasi 15 orang saksi fakta dan dua saksi ahli bagi masing-masing pihak untuk dihadirkan si muka persidangan. 

"Untuk besok pemohon ada 15 saksi dan dua ahli. Ini berlaku untuk termohon dan terkait juga," ucap Anwar.