Jokowi Teken Perpres Jabatan Fungsional TNI

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia. Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 17 Juni 2019.


Dalam laman Sekretaris Kabinet, Perpres itu diklaim untuk melaksanakan ketentuan pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39/2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Perpres yang telah ditandangani sejak Rabu (12/6) itu menyebut pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala unit kerja/organisasi di mana yang bersangkutan ditugaskan. Untuk kepangkatan, pejabat fungsional TNI setara dengan kepala unit kerja/organisasi.


"Kategori jabatan fungsional TNI, menurut Perpres, terdiri atas; a. Jabatan fungsional keahlian; dan b. Jabatan fungsional keterampilan," mengutip pemberitaan yang diunggah di website Setkab, Jumat (28/6).

Lihat juga: TNI Masuk Kementerian, Menhan Bantah Dwifungsi ABRI Bangkit
Terkait dengan jabatan fungsional TNI sebagaimana dimaksud dalam Perpres 37 nomor 2019 terdiri dari ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama. Sementara untuk fungsional keterampilan, terdiri atas penyelia, mahir, terampil, dan pemula.

Dalam Perpres disebutkan ahli utama merupakan jenjang jabatan fungsional yang keahlian tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis global, regional, dan nasional. Karena menuntut profesionalisme tingkat tinggi, ahli utama hanya diduduki oleh personel TNI bintang dua atau bintang satu.

Sedangkan ahli madya disebutkan merupakan jenjang jabatan fungsional yang keahlian tugas dan fungsi utamanya bersifat sektoral. Untuk jabatan ahli madya hanya untuk personel berpangkat Kolonel atau Letnan Kolonel.

Adapun untuk ahli muda disebutkan merupakan jenjang jabatan fungsional yang keahlian tugas dan fungsi utamanya bersifat taktis operasional. Untuk jabatan ahli madya hanya untuk personel berpangkat Letkol atau Mayor.

Lihat juga: Mendikbud Gandeng TNI Ajarkan Siswa Jiwa Korsa
Sementara untuk ahli pertama disebutkan merupakan jenjang jabatan fungsional yang keahlian tugas dan fungsi utamanya bersifat teknis operasional. Untuk jabatan ahli madya hanya untuk personel berpangkat Mayor atau Kapten.

Di sisi lain, untuk jabatan penyelia hingga pemula merupakan jabatan pelaksana yang mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu. Jabatan tersebut diperuntukkan untuk Kapten hingga Sersan Dua.

Syarat Pengangkatan

Perpres 37/2019 menyatakan personel yang hendak menduduki jabatan fungsional harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya lulus uji kompetensi, pernah mengikuti pendidikan pengembangan umum/spesialis, hingga memiliki pengalaman tugas sesuai dengan kompetensinya.

Khusus untuk prajurut TNI dalam jabatan fungsional ahli utama, Perpres menyebut ditetapkan oleh Presiden. Sedangkan, ahli madya hingga pertama ditetapkan oleh Panglima TNI.

Adapun untuk prajurut TNI dalam jabatan fungsional penyelia hingga pemula ditetapkan oleh Panglima atau Kepala Staf sesuai dengan tempat penugasan.

Lihat juga: Rencana TNI Isi Jabatan Sipil Disebut Terkait Tahun Politik
Sementara itu, Perpres menyebutkan bahwa prajurit yang menduduki jabatan fungsional TNI dipindahkan dalam jabatan struktural maka jabatan fungsionalnya diberhentikan.

"Prajurit yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional TNI dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan fungsional TNI terakhir berdasarkan perundang-undangan, apabila tersedia formasi jabatan," mengutip pemberitaa Setkab.

Lebih dari itu, pejabat fungsional mendapat tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan jenjang jabatan fungsional TNI. Ketentuan mengenai tunjangan jabatan fungsional TNI sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Presiden.