Peserta yang turun kelas tembus sampai 800

Sebanyak 800 ribu peserta BPJS Kesehatan turun kelas usai pemerintah mendongkrak iuran pada mula tahun ini. Peserta di sini ialah mereka yang tercatat sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri



"Peserta yang turun kelas tembus hingga 800 ribu peserta," ungkap Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengutip data BPJS Kesehatan, Senin (20/1).

Penurunan itu, sambung Kurniasih, dikemukakan oleh peserta berdikari I dan kelas mandiri II. Namun, ia tak merinci jumlah peserta yang memilih iuran yang lebih murah dari setiap kelas.
Peserta yang turun kelas tembus sampai 800
Hanya saja, ia menyoroti penurunan kelas yang pun terjadi di kelas mandiri I. Padahal, peserta yang berada di kelas wahid tersebut terkesan masyarakat kelas menengah atau menengah ke atas.

"Kelas berdikari I yang katanya mampu pun turun kelas. Itu dengan kata lain apa? Kenapa tidak bertahan saja di kelas mandiri I? Ini angka yang turun kelas sudah tembus 800 ribu," jelas Kurniasih.
Peserta yang turun kelas tembus sampai 800
Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Maruf mengungkapkan ada 372.924 peserta kelas mandiri yang mengemukakan penurunan kelas. Data tersebut terjadi sekitar periode November-Desember 2019.

"Instrumen kepandaian yang diserahkan BPJS Kesehatan berhubungan program turun kelas dipakai sepenuhnya oleh masyarakat yang hendak menyesuaikan dengan keterampilan membayarnya," kata Iqbal.

Iqbal merinci jumlah peserta kelas mandiri I yang turun kelas sebanyak 153.466 orang 3,53 persen dari total peserta di kelasnya. Lalu, peserta kelas mandiri II yang turun kelas mencapai 219.458 atau 3,23 persen dari total peserta di kelasnya.


Mengutip laman sah BPJS Kesehatan, jumlah peserta per 31 Desember 2019 sejumlah 224.149.019 orang. Peserta tersebut terdiri dari kumpulan PBI Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejumlah 96.516.666 orang, PBI Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah 38.842.437.916 orang, dan Pekerja Penerima Upah (PPU)-Penyelenggara Negara (PN) sejumlah 17.621.446 orang.

Kemudian, jumlah peserta kumpulan PPU Badan Usaha (BU) sejumlah 35.907.690 orang, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)- pekerja berdikari sebanyak 30.248.656 orang, dan bukan pekerja sejumlah 5.012.085 orang.
Peserta yang turun kelas tembus sampai 800

Sebagai informasi, eskalasi aturan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 mengenai Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.

Pemerintah mengerek iuran guna peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari Oktober 2019. Sementara, eskalasi iuran untuk peserta mandiri tersebut berlaku mula tahun ini.