Kementerian Komunikasi & Informatika (Kemkominfo) menuliskan Netflix telah siap menunaikan pajak di Indonesia. Akan tetapi, Netflix sampai saat ini masih bingung menuntaskan pembayaran tersebut. Karena belum terdapat regulasi untuk mengambil pajak perusahaan dari luar negeri yang beroperasi di Indonesia.
pemerintah bersikeras memburu pajak
Hingga ketika ini pemerintah bersikeras memburu pajak dari pembentukan Badan Usaha Tetap (BUT). PP No. 80 tahun 2019 mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mengharuskan Netflix mempunyai BUT di Indonesia, namun sampai saat ini Netflix belum mempunyai BUT.
"Saya telah ketemu, dia [Netflix] inginkan bayar pajak, namun bayar pajaknya ke mana? Belum terdapat aturannya. Yang menerima pajak siapa? Nanti diciduk KPK," ujar Semuel di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (22/1).
Semuel menuliskan Netflix belum mempunyai NPWP sebab tidak mempunyai kantor di Indonesia, Netflix masih berdomisili di luar negeri. Oleh sebab itu, ia menuliskan pemerintah sedang mencari teknik untuk unik pajak dari Netflix.
pemerintah bersikeras memburu pajak
Peraturan pemerintah akan menata omnibus law perpajakan untuk unik pajak semua perusahaan yang menjalankan usaha di Indonesia , namun berdomisili di luar negeri. Aturan ini adalahkonsep baru di era digital.
"Jadi contohnya mereka perusahaan di luar, katakan Singapura atau Vietnam hendak beroperasi di Indonesia, mereka mesti mengikutsertakan diri guna nanti dikenakan PPn-nya," kata Semuel.
Apabila omnibus laws dapat selesai pada tahun ini, maka implementasinya bisa jadi baru dapat dilakukan pada 2021 mendatang.
"Saya ucapkan kita sedang merangkai omnibus law perpajakan, termasuk pekerjaan perekonomian digital, tergolong Netflix tersebut sedang diatur," terangnya.

Post a Comment