Polda Jatim Ringkus Sindikat Narkoba Malaysia di Madura


 judionline-Polda Jawa Timur berhasil meringkus sindikat narkoba di Madura dengan tersangka sebanyak 5 orang. Dari pembongkaran tersebut telah diamankan setidaknya 50 kilogram narkotika jenis sabu dan 99 butir ekstasi.


Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan penangkapan para pelaku ini dilakukan Satnarkoba Polda Jatim bekerja sama dengan Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polres Bangkalan, Polres Sampang,TNI, dan petugas bea cukai dalam kurun waktu 5 bulan terakhir.

Lihat juga: Polisi Bentuk Tiga Tim Buru Cari Pemasok Sabu ke Nunung

Mulanya kecurigaan peredaran narkoba ini bermula saat pihak Bea Cukai yang beberapa kali menangkap pengedar narkoba melalui jalur laut dan udara. Dari situ Polda Jatim pun mengambil tindakan pendalaman


"Jadi selama 5 bulan ini kita memang sengaja diamkan dulu, setelah semua jaringan terungkap baru kita berani ekspose," ujar Luki, Surabaya, Rabu (31/7).

Para tersangka yang terdiri atas empat laki-laki dan satu perempuan yakni SH,JH, N, S dan NAH ditangkap satu persatu dalam waktu dan tempat yang berbeda.

Para tersangka ini, kata Luki, berada di satu jaringan yang sama. Narkoba yang mereka edarkan pun dipasok dari negara jiran, Malaysia. 

"Jadi mereka ini bagian dari sindikat pengedar narkoba. Setelah dilakukan pengembangan kasus, ternyata asalnya selalu dari Sokobanah, Sampang, Madura dan masuknya dari Malaysia," katanya.

Ia menambahkan para tersangka yang ditangkap rata-rata berperan sebagai bandar atau distributor narkoba. Salah satu bandar diketahui memiliki rekening dengan nilai transaksi sebesar Rp20 miliar.

Luki merinci penangkapan dan penyitaan narkoba tersebut terjadi pada 13 Februari lalu, pihaknya menyita 14 kilogram sabu yang diselundupkan melalui jalur ekspedisi. Kemudian, pada 5 maret polisi menyita 800 gr sabu yang diselundupkan ke dalam drum cat.

Lalu, pada 5 dan 8 April, polisi menyita 6 kilogram dan 4 kilogram sabu yang juga diselundupkan melalui drum cat. Kemudian pada 9 April polisi kembali menyita 10 kilogram sabu. Dan, pada 10 April polisi menangkap menyita 99 butir pil ekstasi.

Lantas pada 23 Juli polisi melakukan penangkapan di wilayah Sampang dengan barang bukti 3 kilogram sabu. Lalu dikembangkan lagi dengan hasil penyitaan 22,13 kilogram sabu.