judionline-Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) segera menyerahkan draf rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.
Hal itu diungkap Zainudin menanggapi ramainya kabar jual beli data kependudukan yang seharusnya disimpan secara terbatas oleh Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
"Saya mendorong undang-undang perlindungan data pribadi. Jadi, siapapun yang menerima copy dari data seseorang dia harus menyipannya. Dia ga boleh, kalau sudah selesai dia buang begitu saja. Nah, itu ada sanksinya," ujar Zainudin Amali saat ditemui di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8).
Zainudin Amali pun mengatakan selama ini DPR sudah mendorong agar Kemenkominfo segera menyerahkan RUU yang sudah dimasukkan ke dalam Prolegnas 2019. Ia berharap naskah itu diserahkan sebelum masa kerja anggota DPR periode 2014-2019 berakhir.
"Belum ada saya dengar (draf RUU PDP diserahkan). Kan, DPR mau berakhir tanggal 30 Seotember ya. Nah, ini PR dari pemerintah yang akan datang," ujarnya.
Lihat juga: Polisi Tunggu Aduan Resmi Dukcapil soal Jual Beli NIK dan KK
Sementara itu berdasarkan informasi yang diterimanya dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, Zainudin mengatakan data pribadi seluruh masyarakat Indonesia sudah terjaga kerahasiaannya dengan aman di sana.
"Jadi soal data pribadi saya sudah komunikasi di teman-teman Dukcapil itu kerahasiaannya benar-benar terkunci. Di Dukcapil sudah dikunci seaman-amannya," kata Zainudin Amali.
Oleh karena itu, politikus Golkar tersebut pun menduga kebocoran data kependudukan itu justru berasal dari tindakan masyarakat sendiri. Apalagi, kata dia, masyarakat kerap diminta data pribadi ketika sedang beraktivitas melakukan suatu transaksi tertentu, termasuk lewat sistem daring.
Ia menilai data-data yang tercecer itu lalu dimanfaatkan sekelompok orang untuk kepentingan tertentu
"Misalnya berurusan ada satu kepentingan yang seharusnya kita menyerahkan foto copy KTP, semua orang yang berurusan dengan instansi itu pasti pasti akan mengumpulkan. Setelah di gunakan itu akan tercecer kemana sebab udah gak gunanya lagi kan, itu lah sebabnya banyak data pribadi yang berseliweran kemana-mana," kata dia.
Dugaan praktik jual beli data kependudukan menjadi ramai setelah viral di media sosial. Polri pun tuntu tangan menyelidiki kasus jual beli data kependudukan secara daring setelah berkomunikasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Komisi II DPR Dorong RUU PDP Segera Diserahkan KominfoBeberapa aplikasi online--utamanya terkait keuangan--mewajibkan pengguna melakukan swafoto sambil menunjukkan e-KTP dengan jelas. (Istockphoto/Furtaev)
Lihat juga: Fahri Desak Jokowi Teken Perppu Usut Jual Beli Data Penduduk
Di satu sisi, Ditjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengimbau masyarakat tidak sembarangan mengunggah data kependudukan, seperti e-KTP dan Kartu Keluarga, ke media sosial.
"Banyaknya gambar KTP elektronik dan KK yang tersebar di Google juga menjadi celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan," kata Zudan melalui keterangan tertulisnya, Minggu (28/7).
Sejauh ini, kata Zudan, sudah begitu banyak data kependudukan yang diunggah ke media sosial. Jumlahnya mencapai jutaan jika merujuk dari penelusuran Google.
"Sekadar contoh, ketik 'KTP elektronik' di Google, dalam sekedipan mata (0,46 detik) muncul 8.750.000 data dan gambar KTP elektronik yang gambarnya tidak diblur sehingga datanya terpampang atau terbaca dengan jelas. Begitu juga ketika ketik clue 'Kartu Keluarga' di google, maka dalam waktu 0,56 detik muncul tak kurang 38.700.000 hasil data dan gambar KK," terang dia
Pada Rabu (24/7), Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyari mengatakan pihaknya sudah menunggu draf RUU PDP dari Kemenkominfo setidaknya sejak 2017.
"Kalau kita (DPR) sudah menunggu sejak 2 tahun lah, untuk cepat disahkan," kata Abdul saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (24/7).
Abdul menegaskan bahwa RUU itu sangat berkaitan dengan polemik kerja sama antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan swasta. RUU PDP, jika sudah disahkan, bakal memuat batasan bagi perusahaan dalam mengakses data pribadi penduduk Indonesia yang tidak diperlukan.
Pembatasan ini dilakukan agar perusahaan tidak semena-mena dalam mengumpulkan data yang tidak relevan untuk memberikan layanan kepada konsumen.
"RUU PDP itu masih di pemerintah, itu kan usulan pemerintah. Sampai sekarang belum dikirim ke DPR," kata dia.
Post a Comment