E-Commerce Bisa Blokir Pedagang yang Jual Ponsel Ilegal

 Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) mengatakan platform e-Commerce bisa melakukan pemblokiran terhadap mitra pedagang yang menjual ponsel ilegal. Pasalnya, anggota idEA akan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.


Ketua Bidang Ekonomi Digital idEA Bima Laga menjelaskan salah satu aturan yang mengatur peredaran ponsel ilegal tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2009, UU Nomor 8 Tahun 1999, dan UU Nomor 36 Tahun 1999 hingga UU Perlindungan Konsumen Nomor 9 Tahun 1999.

"Kami pada dasarnya (idEA) yang berbadan hukum memang menurut sama aturan undang-undangnya," kata Bima kepada CNNIndonesia.com, di Jakarta Pusat, Selasa (7/9).
Lihat juga: Aturan IMEI Untungkan Pemerintah, Rugi Pemburu Ponsel 'Murah'
Bima menjelaskan ada beberapa prosedur yang bisa dilakukan untuk memblokir peredaran ponsel ilegal. Salah satunya adalah permintaan vendor ponsel atau distributor resmi untuk melakukan pemblokiran barang ilegal di e-Commerce.


"Kalau memang aturannya dari Kementerian Perdagangan tidak memperbolehkan itu kita bisa takedown. Dan itu harus ada mereknya yang mengajukan dan kita sudah ada aturan itu," kata Bima.

Sebelumnya, untuk menjegal ponsel ilegal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga akan memberlakukan aturan IMEI pada Agustus.
Lihat juga: Ponsel BM Masih Marak di Mal Ambassador
Peraturan IMEI akan memblokir ponsel ilegal dengan IMEI yang tak terdaftar di basis data Kemenperin. Dengan adanya aturan ini, ponsel ilegal tak akan lagi bisa digunakan untuk mengakses jaringan.

Kendati demikian, aturan IMEI tidak semata-mata akan langsung memblokir ponsel ilegal yang sudah terlanjur dibeli oleh masyarakat. Pasalnya masih ada masa transisi atau pemutihan bagi pengguna yang sudah terlanjur membeli. (jnp/age)
Bagikan :