Yusril Keberatan Dua Saksi Prabowo di MK Diganti


Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengaku keberatan dengan penggantian dua saksi yang semula akan dihadirkan tim Prabowo-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6). 


"Tiba-tiba mau ditarik lagi. Kami sebenarnya keberatan karena pengucapan sumpah itu kan atas nama Tuhan ya, memberi keterangan sebenarnya. Tapi tiba-tiba enggak jadi diganti sama orang lain," ujar Yusril ditemui saat jeda sidang. 

Yusril juga keberatan dengan penarikan sejumlah alat bukti yang diajukan tim Prabowo lantaran belum lengkap. Hakim MK sebelumnya telah mengesahkan penarikan alat bukti yang disimpan dalam 94 boks plastik tersebut. 


"Kita lihat alat bukti di sidang ini katanya ada beberapa kontainer tapi ternyata dibawa berapa kotak plastik dan ditarik kembali oleh pemohon. Saksi juga ditarik. Ini persidangan apa seperti ini ya," katanya. 


Mantan menteri kehakiman ini menyayangkan sikap tim Prabowo yang selama ini 'gembar-gembor' dengan kecurangan pilpres namun rupanya tak dapat memenuhi alat bukti saat persidangan. 

"Kita sudah beri kesempatan seluas-luasnya silakan dibuktikan. Kita mau lihat buktinya, tapi nyatanya bukti tertulis saja tidak dinomori, tidak disusun sebagai alat bukti, tidak memenuhi syarat pembuktian lalu saksi-saksi juga diganti," tuturnya. 

Saksi yang dihadirkan pun, menurut Yusril, tak menjelaskan apapun soal dugaan kecurangan yang dituduhkan tim Prabowo. Ia menilai keterangan para saksi itu hanya pendapat pribadi. 

"Jadi kalau nanti akhir persidangan ini permohonan ditolak jangan kita disalahkan. Anda sendiri yang gagal membuktikan di pengadilan," ucapnya. 


Keberatan soal saksi berawal dari keberadaan Haris Azhar dan Said Didu yang terdaftar menjadi saksi namun belum disumpah karena belum hadir di sidang. Sementara pagi tadi hakim telah memberi sumpah pada 17 saksi yang diajukan tim Prabowo. Sesuai ketentuan, hakim telah membatasi 15 saksi fakta dan dua saksi ahli. 

Tim Prabowo berniat mengganti dua saksi yang telah disumpah. Namun KPU sebagai pihak termohon dan Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait menyatakan keberatan.