Terdakwa kasus pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila, Vanessa Angel belum dipastikan bebas pada 29 Juni setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman lima bulan penjara. Sebab, Jaksa penuntut umum (JPU) masih mempertimbangkan upaya banding, terhadap putusan hakim.
Jaksa Novan Arianto mengatakan selama tujuh hari ke depan Vanessa belum bisa mengirup udara bebas, lantaran selama tujuh hari itu jaksa masih memiliki waktu untuk melakukan banding. Artinya hukum dalam kasus Vanessa ini belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
"Belum Inkracht, belum menentukan sikap terima atau tidak, kalau kami mengajukan upaya hukum, jadi belum bisa bebas
Lihat juga: Tangis Vanessa Angel Pecah Usai Vonis 5 Bulan Penjara
Berdasarkan perhitungan, Vanessa dapat mengirup udara bebas pekan ini. Jika vonis lima bulan penjara dikurangi penahanan Vanessa sejak 30 Januari 2019 lalu, maka penahanannya akan habis pada Sabtu (29/6) atau tiga hari lagi.
Terkait rencana banding, Novan mengaku pihaknya akan berkonsultasi lebih dulu dengan tim jaksa penuntut dan atasannya di Kejati Jatim, untuk mengajukan atau tidak.
"Kami pikir-pikir, itu kami punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah terhadap putusan itu kami terima atau kami mengajukan upaya hukum," kata Novan.
Menurutnya ada beberapa pertimbangan yang bisa dijadikan landasan jika jaksa hendak mengajukan banding atas vonis hakim terhadap Vanessa. Pertama, vonis lima bulan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni enam bulan.
"Satu putusan majelis hakim di bawah tuntutan kita, jadi kami menurut ketentuan undang-undang diberikan hak melakukan upaya hukum atau tidak, diberikan kesempatan waktu tujuh hari, baik kami maupun kuasa hukum," kata dia.
Lihat juga: Vanessa Angel Divonis Lima Bulan Penjara
Vanessa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman lima bulan penjara di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6). Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi tidak menjatuhkan hukuman denda untuk Vanessa.
"Mengadili Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama 5 bulan," ujar hakim.
Post a Comment