Lukman Menegaskan Bahwa MK Hanya Menangani Sengketa Hasil Pemilu


TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin menilai revisi materi permohonan sengketa Penghitungan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tidak relevan. Permohonan dinilai tak terletak pada hasil pemilu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 


"Saya ingin menyatakan bahwa gugatan 02 itu tidak relevan berdasarkan UU Nomor 7/2017. Karena semua materi gugatannya berkaitan dengan proses, bukan soal hasil pemilu," ujar Wakil Direktur Saksi TKN, Muhammad Lukman Eddy di Posko Cemara, Jakarta, Senin (10/6). 

Lukman menegaskan bahwa MK hanya menangani sengketa hasil Pemilu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 475 UU Pemilu. 

"Pasal 475 hanya memberikan kewenangan yang sedikit kepada MK, yaitu hanya mengadili sengketa hasil [pemilu]. Tidak mau mengadili banyak persoalan," jelas Lukman. 

Hal tersebut disampaikan Lukman sehubungan dengan jabatan Ketua Pansus UU Pemilu yang pernah dijabatnya. Menurutnya, dalam konsultasi yang dilakukan, MK sejatinya ingin menolak untuk menangani seluruh sengketa pemilu lantaran tak diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. 

Senada, Wakil Ketua TKN Arsul Sani mengingatkan bahwa permohonan yang diajukan pada MK harus bermuara pada hasil Pemilu. 

Arsul mencontohkan, Prabowo-Sandiaga harus dapat membuktikan suara yang hilang akibat kecurangan selama pemilu sebanyak 51 persen dari selisih suara paslon Jokowi-Ma'ruf. Hasil rekapitulasi suara KPU menunjukkan, Jokowi-Ma'ruf unggul dari pasangan Prabowo-Sandi dengan selisih mencapai 16,9 juta suara. 

"Maka mereka harus membuktikan minimal 8,5 juta suara yang di paslon 01 itu harusnya milik paslon 02. Itu jadi harus ke sana," kata Arsul. 

Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga menyerahkan revisi permohonan sengketa PHPU kepada MK. 

Dalam revisi tersebut, tim hukum Prabowo-Sandiaga mempersoalkan jabatan yang masih dimiliki Ma'ruf Amin di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah selama menjadi calon wakil presiden hingga saat ini. 

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan, tercantumnya nama Ma'ruf pada laman Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 


Lukman juga menyatakan bahwa usulan kubu Prabowo-Sandiaga agar rekonsiliasi dilakukan pasca-putusan MK tak relevan. Rekonsiliasi, lanjutnya, sebaiknya dilakukan segera. 

"Permintaan, pernyataan, atau narasi yang dikembangkan 02 bahwa baru akan rekonsiliasi setelah MK menurut kami itu tidak relevan," ujar Lukman. 
Lukman menuturkan, rekonsiliasi seharusnya segera dilakukan karena berkaitan dengan kepentingan bangsa. 

Selain itu, rekonsiliasi di tingkat masyarakat disebutnya telah terjalin. Lukman mengklaim, pendukung 01 dan 02 telah saling bersilaturahmi dan berusaha untuk tak lagi menimbulkan perpecahan. 

"Seharusnya para elite di 02 bisa menyikapi itu juga secara kultural, tidak kemudian menghubung-hubungkan semangat persatuan, kebersamaan, persaudaraan menunggu keputusan MK," ujarnya.