Pengawai Bumn Di Tuntut 2 Tahun Penjara kasus Narkoba,Terlalu Ringan

Maraknya peredaran narkoba menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Namun sayang, beberapa pelaku narkoba di kota Siantar baru-baru ini hanya mendapat hukuman ringan sehingga tak memberikan efek jera

. Teranyar, terdakwa Zulkarnain Batubara alias Pak Lokot, warga Marihat, Kelurahan Marihat Baris, Simalungun, hanya dituntut hukuman yang relatif sangat ringan pada persidangan di Pengadilan Negeri Siantar, Selasa (14/5/2019) sore
. Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Siantar, Henny Simandalahi, hanya menuntut terdakwa yang merupakan pegawai BUMN itu dengan hukuman 2 tahun penjara.
 Dalam amar tuntutannya, Henny mendakwa Zulkarnai terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai penyalaguna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 “Menjatuhkan pidana terhadap Zulkarnain dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangkan dengan masa tahanan yang dijalani terdakwa,” tandas JPU Henny saat membacakan dakwaannya Hal memberatkan, menurut JPU Henny, adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas segala bentuk penyalagunaan narkotika
. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
 Usai pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Fitra Dewi langsung menunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi. JPU Henny Simandalahi saat ditemui awak media di ruang kerjanya untuk mengonfirmasi ringannya tuntutan yang didakwakan kepada pegawai BUMN itu tidak bersedia memberi penjelasan lebih jauh.

Dia malah mengaku menerima sesuatu kepada awak media. “Dikitnya, receh-recehnya itu!” celetuk Henny tanpa merinci maksud ucapannya sambil berlalu. Sekedar informasi, Zulkarnain ditangkap Satuan Narkoba Polres Siantar, Kamis (6/12/2018) lalu. Ada pun barang bukti yang diamankan 1 paket narkotika jenis sabu,1 buah pipa kaca bekas bakar sabu dan 1 buah kompeng karet. (zeg