Pengancam Presiden Jokowi Tertangkap Di Rumah Nya

 Polisi berhasil menangkap HS, pria dalam video viral yang mengancam Presiden Jokowi, Minggu (12/5/2019).

Video detik-detik penangkapan diunggah akun Facebook Jacklyn Chopperspada Minggu (12/5/2019).
Tampak  polisi mendatangi rumah HS.
HS kemudian sempat ditanyai oleh sejumlah polisi.

Tak beberapa lama, HS tampak keluar dari rumah dan langsung menuju ke mobil berwarna hitam.
"Tenang, nanti kamu ikut aja", ujar seorang polisi.
Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor.
Menurut Argo, ancaman yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jumat (10/5/2019) siang.
Argo menambahkan, saat ini pihaknya masih memeriksa HS.
"Nanti lengkapnya saat konferensi pers," ujar dia.
Adapun pasal yang disangkakan HS adalah Pasal 207 KUHP dan Pasal 27 Ayat (4) UU ITE.
Maka Ada kata pepatah mulut mu ,Harimau mu,pepatah yang sering di dengar tahun 90 an