Hamili Gadis Dibawah Umur SP DI Tangkap

 Pengantin pria tiba-tiba ditangkap oleh polisi saat akan melangsungkan akad nikah karena menghamili wanita lain.

Dikutip dari Tribun Jateng, SP (23) ditangkap Polres Magelang seusai melakukan penataran perkawinan di KUA Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang pada Sabtu (11/5/2019).

SP ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur hingga hamil kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Magelang.

Kasubag Humas Polres Magelang Kota AKP Nur Sajaah mengatakan SP mencabuli WE (17) warga Magelang.

Awalnya, pelaku datang ke rumah WS (51), ayah WE, dan mengajak WE mencari pekerjaan.

WS pun mengizinkan dan tidak menaruh curiga sedikit pun.

SP dan orangtuanya kemudian datang ke rumah untuk mengantar WE pulang ke rumah setelah menginap di rumah pelaku pada Kamis (31/1/2019).

Mereka datang untuk silaturahmi sekalian melamar WE.

Nur Sajaah mengatakan WE mengeluh sakit pinggang dan tidak enak badan sebulan kemudian.

"Namun, satu bulan kemudian, korban WE mengeluhkan sakit pinggang dan tidak enak badan. Orangtuanya pun memeriksakan korban dan diketahui korban dalam keadaan hamil, ujarnya.

Saat dihubungi WS, pelaku tidak merespons dan mendapat informasi SP akan melangsungkan pernikahan dengan orang lain.

Dia kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polres Magelang pada Selasa  dan pelaku pun ditangkap pada Sabtu (11/5/2019).

Akibat perbuatannya, SP pun kemudian menikahi RK di hadapan penghulu, keluarga, dan polisi di ruang Satreskrim Polres Magelang.

Simak video di atas!