Ditjen Pajak soal PPN Mukena Yang Di Jual Syarini

 Syahrini kembali sukses dalam bisnis. Setelah meluncurkan berbagai produk mulai alat kecantikan, busana sampai makanan, Syahrini kini berjualan mukena premium.

Dirilis bersamaan dengan bulan Ramadan, mukena itu berada di bawah naungan label Fatimah Syahrini milik sang istri Reino Barack, yang sebelumnya mengeluarkan produk scarf. Tak tanggung-tanggung, mukena itu dijual dengan harga Rp3,5 juta lengkap dengan tasnya.


Harga itu mencakup kemasan yang juga dibuat eksklusif, seperti kain mukena. Yang spesial, mukena itu punya logo SYR, inisial untuk Syahrini, berlapis emas 24 karat.
Meski harganya mahal, mukena yang tersedia dalam tiga warna itu tetap laris manis.

Lima hari lalu, salah satu warna mukena habis terjual. Dua hari kemudian, menurut keterangan akun Instagram @fatimahsyahrini, pemesanan ditutup karena mukena ludes.

Kurang lebih 5.000 mukena eksklusif dari Syahrini terjual habis.
Itu ternyata menarik perhatian Ditjen Pajak. Melalui akun Twitter resminya, Ditjen Pajak tiba-tiba berkicau mengingatkan pajak untuk penjualan mukena. Tidak ada nama Syahrini disebut memang, namun angka-angka yang ditampilkan sama dengan fakta penjualan mukena SYR.

"Penjualan mukena 5000 buah @ Rp3,5 juta, Rp3.500.000 x 5000 = Rp17,5 miliar. PPN 10% = Rp1,75 miliar," demikian cuitan Ditjen Pajak RI pada Kamis (29/5) kemarin.

Itu langsung membuat netizen 'ngeh' siapa yang dimaksud Ditjen Pajak
Bahkan ada yang mengutip tautan untuk berita penjualan mukena Syahrini sembari berkomentar, "Sekadar memberi tahu tidak dilarang kan?"

Ada pula yang berkomentar, "Baik banget sampai dibantu ngitung sama adminnya.."

Namun ada pula netizen yang membela pelantun Sesuatu itu.

"Tapi kan Syahrini non PKP min," kata salah satu netizen.

PKP adalah Pengusaha Kena Pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN tahun 1984 serta perubahannya. Namun PKP tidak termasuk pengusaha kecil.
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie bahkan ikut berkomentar. Ia mengatakan, "Syahrini bukan produsen dan bukan PKP, artinya saat beli dari produsen sdh dikenakan PPN. Syahrini tidak mungut PPN walaupun mukena adalah objek PPN. Darimana kok tau2 harus bayar PPN."
Setelah dikomentari beberapa netizen, Marzuki Alie kembali menjelaskan.

"Kalau mata rantai PPN tidak terputus, artinya nilai PPN akan 10% dari harga jual kepada konsumen. Tapi kalau mata rantainya putus, PPN itu bisa lebih besar dari 10%. Misal jual ke Pemerintah, pasti hrs PKP, pdhal dia beli dari Non PKP, shg tdk ada PPN masukan."